Senin, 03 Juni 2013

Upakara Upasaksi Manusa Yadnya


         Upakara (banten) Upasaksi
Perkawinan umat Hindhu Bali, akan dikatakan sah jika disaksikan oleh 3 (tiga) komponen yaitu: Upakara Dewa saksi, Upakara Manusa saksi, dan upakara buta saksi, Upakara untuk manusa saksi meliputi seperangkat upakara yang dipersembahkan kehadapan Yang Kuasa melalui kesaksian manusa (lembaga adat dan Dinas, serta keluarga dari masing-masing mempelalai). Pada kesempatan tersebut terjadilah serah terima secara administrasi  baik adat maupun dinas. Inilah salah satu persyaratan yang disebut dengan perkawinan yang sah menurut adat dan agama Hindu Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar