Upakara (banten) Upasaksi
Perkawinan
umat Hindhu Bali, akan dikatakan sah jika disaksikan oleh 3 (tiga) komponen
yaitu: Upakara Dewa saksi, Upakara Manusa saksi, dan upakara buta saksi,
Upakara untuk manusa saksi meliputi seperangkat upakara yang dipersembahkan
kehadapan Yang Kuasa melalui kesaksian manusa (lembaga adat dan Dinas, serta
keluarga dari masing-masing mempelalai). Pada kesempatan tersebut terjadilah
serah terima secara administrasi baik
adat maupun dinas. Inilah salah satu persyaratan yang disebut dengan perkawinan
yang sah menurut adat dan agama Hindu Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar