Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juni 2016

UPACARA NGENTEG LINGGIH LAN NGUSABHA DESA

UPACARA NYUKAT GENAH DUDONAN KARYA NGENTEG LINGGIH, NGUSABHA DESA, LAN NGUSABHA DESA, DESA PAKRAMAN BUGBUGAN, PENEBEL, TABANAN









Senin, 03 Juni 2013

Upakara Upasaksi Manusa Yadnya


         Upakara (banten) Upasaksi
Perkawinan umat Hindhu Bali, akan dikatakan sah jika disaksikan oleh 3 (tiga) komponen yaitu: Upakara Dewa saksi, Upakara Manusa saksi, dan upakara buta saksi, Upakara untuk manusa saksi meliputi seperangkat upakara yang dipersembahkan kehadapan Yang Kuasa melalui kesaksian manusa (lembaga adat dan Dinas, serta keluarga dari masing-masing mempelalai). Pada kesempatan tersebut terjadilah serah terima secara administrasi  baik adat maupun dinas. Inilah salah satu persyaratan yang disebut dengan perkawinan yang sah menurut adat dan agama Hindu Bali.

Kamis, 23 Mei 2013

Peningkatan kualitas SDM Hindhu Bali


Pasraman Agama Hindhu
Pemerintah secara berkelanjutan melaksanakan pembinaan sumber daya manusiakhususnya generasi muda, dengan melibatkan Pelaksana agama dan pelaksana adat, dan komponen lainnya secara komprehenship, terbukti dengan dialokasikannya dana bantuan atau bantuan keuangan khusus Pemerintah Propinsi, Kab/kota  dalam rangka mewujudkan harmonisasi Tri Hita Karana tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan Pasraman “anak-anak dan remaja”, mampu memberikan refeksi yang cukup efektif dalam pengembangan seni dan budaya bali sehingga  yang diharapkan “Bali Mule” yang lestari dan alami akan dapat diwujudkan.


UPasaksi Pernikahan/Perkawinan


Kewajiban Prajuru Desa
Pe
rkawinan menurut Agama Hindu dan Adat Bali dikatakan sah jika telah disaksikan (diupasaksi oleh tiga komponen terkait yang disebut dengan Tri Upasaksi. Tri Upasaksi meliputi: Dewa Saksi, Manusa saksi, dan Buta saksi.  Salah satu ewajiban Prajuru Desa adalah melaksanakan, menyaksikan, dan Mengesahkan perkawinan warga Desa Pakramannya secara Agama Hindhu Bali. Dewa saksi, meliputi Upakara dan Upacara perkawinan/pewiwahan yang dibuatkan untuk mempelai berdua dan dipuput oleh Rahaniawan Hindu, Manusa saksi adalah kesaksian yang diberikan oleh Prajuru Desa Adat lan Dinas, Butha saksi adalah upacara yang dibuatkan untuk mempelai berdua sebagai wujud menetralisasi sifat dan sikap yng tidak baik (sapta timira) selama masih lanjang menuju kehidupan rumah tangga baru (grahasta asrama).

Kamis, 16 Mei 2013

Keluh Kesah Seorang Prajuru Desa


Keluh Kesah Seorang Prajuru Desa

Sebagai seorang professional tidaklah cukup hanya diperoleh dari satu sisi kegiatan yaitu di kampus saja, sejak tahun 2000, kehidupan profesional telah dihiasi dengan keterlibatan diri sebagai seorang Prajuru Desa, tepatnya di Desa Pakraman Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan. Banyak hal yang diperoleh sebagai seorang Prajuru Desa, dan banyak tanggapan yang muncul dari pihak ektern bahwa jadi prajuru desa adalah berat karena berhadapan dengan orang desa yang nota bene tingkat pendidikannya rendah.

Pelestarian Budaya Bali


Lestarikan Seni Budaya Bali
Salah satu warisan Budaya Bali adalah seni, di Bali mengenal banyak warisan seni budaya, salah satu adalah seni tabuh. Untuk melestarikan seni budaya tersebut kita wajib menurunkan seni tersebut kepada generasi muda. Generasi muda Bali wajib mewujudkan pelestarian tersebut melalui proses pembelajaran generasi muda belajar seni dan budaya, Generasi kami telah terbukti melaksanakan hal tersebut dengan melaksanakan belajar seni nabuh, dibawah koordinasi Prajuru Desa Adat (I Gusti Ngurah Sanjaya) dan diasuhan oleh seorang seniman tabuh (I Wayan Kania). “Semoga Seni Budaya Bali tetap Ajeg”