Salah
satu fakta yang bisa dijadikan tolak ukur pelaksanaan kinerja Pemda adalah
berupa Opini (Pendapat) Auditor atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah.
Di Bali tahun 2012 2(dua) kabupaten mendapatkan opini WTP yakni Kabupaten
Badung dan Kota Denpasar, Propinsi Bali mendapatkan opini WDP, sedangklan
kabupaten lainnya selain Tabanan mendapatkan opini WDP. Satu kabupaten yang
paling meresahkan publik adalah Kabupaten
Tabanan dengan opini “Disclaimer (tidak memberikan pendapat). Apa yang
dapat kita katakana jika kinerja Pemerintahan diberikan opini “Disclaimer”.
Menurut
urutan opini dalam buku Auditing (Pemeriksaan untuk Akuntan Publik (Sukrisno
Agus), terdapat beberapa opini yang dapat diberikan dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan yaitu:
1.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian (Unqualified opinion)
Opini WTP
diberikan KAP dengan ketentuan: Penyajian lap. Keu.
Wajar dlm semua hal, tidak ada penyimpangan material posisi keu, hasil usaha,
perubahan ekuitas, arus kas, bukti audit (audit evidence) cukup.
2.
Pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan alinea penjelasan (Unqualified opinion with explanation)
Diberikan
KAP dengan ketentuan: ada penyimpangan prinsip dari SAK namun tetap dalam
kondisi wajar, terdapat kesangsian awal atas kebijakan manajemen mengenai
kelangsungan entitas, diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan
material dlm penggunaan prinsip akuntansi, ada info dlm dokumen tidak konsisten.
3.
Pendapat wajar dengan pengecualian(Qualified
opinion)
Diberikan
KAP dengan ketentuan: Kurang bukti kompeten yang cukup, ada penyimpangan dari
PABU yg material.
4.
Pendapat tidak wajar (advarse
opinion)
Diberikan
KAP dengan ketentuan: Penyajian Lap keu. secara keseluruhan tidak wajar (tidak sesuai PABU), memberikan alasan yang cukup atas pendapat
tersebut.
5.
Menolak memberikan pendapat (disclaimer
opinion)
Diberikan
KAP dengan ketentuan: Tidak dpt
merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran lap.keu. tidak
dpt melaksanakan audit sesuai lingkup auditnya (pembatasan lingkup audit), terdapat
penyimpangan material dari PABU.
Opini
yang diberikan oleh Auditor merupakan cerminan dari kinerja Pimpionan dalam
mengelola lembaga yang dipimpinnya. Semakin dikecualikan atau semakin buruk
penilaian kinerja finansialnya oleh auditor, maka opini semakin tidak baik.
Maka disimpulkan bahwa kinerja keuangan pimpinan semakin buruk pula. Untuk itu
diperlukan pemimpin yang tanggap dan tahu akan seluk beluk kinerja financial dan
non financial terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar