Kamis, 31 Oktober 2013

Kinerja Pemimpin versus Opini Auditor


OPINI BPK WUJUD PELAKSANAAN KINERJA KUANGAN PEMDA
Salah satu fakta yang bisa dijadikan tolak ukur pelaksanaan kinerja Pemda adalah berupa Opini (Pendapat) Auditor atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah. Di Bali tahun 2012 2(dua) kabupaten mendapatkan opini WTP yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Propinsi Bali mendapatkan opini WDP, sedangklan kabupaten lainnya selain Tabanan mendapatkan opini WDP. Satu kabupaten yang paling meresahkan publik  adalah Kabupaten Tabanan dengan opini “Disclaimer (tidak memberikan pendapat). Apa yang dapat kita katakana jika kinerja Pemerintahan diberikan opini “Disclaimer”.
Menurut urutan opini dalam buku Auditing (Pemeriksaan untuk Akuntan Publik (Sukrisno Agus), terdapat beberapa opini yang dapat diberikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan yaitu:
 
1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified opinion)
Opini  WTP  diberikan KAP dengan ketentuan: Penyajian lap. Keu. Wajar dlm semua hal, tidak ada penyimpangan material posisi keu, hasil usaha, perubahan ekuitas, arus kas, bukti audit (audit evidence) cukup.
2.      Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan alinea penjelasan (Unqualified opinion with explanation)
Diberikan KAP dengan ketentuan: ada penyimpangan prinsip dari SAK namun tetap dalam kondisi wajar, terdapat kesangsian awal atas kebijakan manajemen mengenai kelangsungan entitas, diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan material dlm penggunaan prinsip akuntansi, ada info dlm dokumen tidak konsisten.
3.      Pendapat wajar dengan pengecualian(Qualified opinion)
Diberikan KAP dengan ketentuan: Kurang bukti kompeten yang cukup, ada penyimpangan dari PABU yg material.
4.      Pendapat tidak wajar (advarse opinion)
Diberikan KAP dengan ketentuan: Penyajian Lap keu. secara keseluruhan  tidak wajar (tidak sesuai PABU),  memberikan alasan yang cukup atas pendapat tersebut.
5.      Menolak memberikan pendapat (disclaimer opinion)
Diberikan KAP dengan ketentuan: Tidak dpt merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran lap.keu. tidak dpt melaksanakan audit sesuai lingkup auditnya (pembatasan lingkup audit), terdapat penyimpangan material dari PABU.
Opini yang diberikan oleh Auditor merupakan cerminan dari kinerja Pimpionan dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya. Semakin dikecualikan atau semakin buruk penilaian kinerja finansialnya oleh auditor, maka opini semakin tidak baik. Maka disimpulkan bahwa kinerja keuangan pimpinan semakin buruk pula. Untuk itu diperlukan pemimpin yang tanggap dan tahu akan seluk beluk kinerja financial dan non financial terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar