Kamis, 23 Mei 2013

UPasaksi Pernikahan/Perkawinan


Kewajiban Prajuru Desa
Pe
rkawinan menurut Agama Hindu dan Adat Bali dikatakan sah jika telah disaksikan (diupasaksi oleh tiga komponen terkait yang disebut dengan Tri Upasaksi. Tri Upasaksi meliputi: Dewa Saksi, Manusa saksi, dan Buta saksi.  Salah satu ewajiban Prajuru Desa adalah melaksanakan, menyaksikan, dan Mengesahkan perkawinan warga Desa Pakramannya secara Agama Hindhu Bali. Dewa saksi, meliputi Upakara dan Upacara perkawinan/pewiwahan yang dibuatkan untuk mempelai berdua dan dipuput oleh Rahaniawan Hindu, Manusa saksi adalah kesaksian yang diberikan oleh Prajuru Desa Adat lan Dinas, Butha saksi adalah upacara yang dibuatkan untuk mempelai berdua sebagai wujud menetralisasi sifat dan sikap yng tidak baik (sapta timira) selama masih lanjang menuju kehidupan rumah tangga baru (grahasta asrama).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar